img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – David NOAH direncanakan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia akan menjalani pemeriksaan oleh dua orang saksi lainnya. Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan surat undangan pemanggilan. 

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan tanggapannya. Menurutnya, pihak penyidik telah mengirimkan undangan kepada David NOAH untuk memberikan klarifikasi. Seperti apa pernyataan lengkap dari pihak kepolisian? Berikut artikelnya. 

Sudah Dikirimkan Undangan

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

David NOAH dikabarkan akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia akan menjalani pemeriksaan bersama dua orang saksi lainnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021.

"Undangan interview sudah rencana hari ini," ujar Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Jumat, 20 Agustus 2021.

Terkait kuasa hukum David NOAH, Hendra P Sanjaya menyampaikan jika kliennya belum menerima surat panggilan. Namun, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan seharusnya keyboardist NOAH itu sudah menerima undangan. 

"Ya silakan saja kan cuman di undang. Kan yang diundang David nya, 3 orang. Masa gak terima. 3 orang yang diundang. Diundang interview," katanya. 

Berharap Bisa Datang

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Terkait pemanggilan ini, pihak kepolisian berharap jika David NOAH bisa hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dari Lina Yunita. Namun, jika memang pihak David tidak hadir tetap diperbolehkan. 

"Kita mengharapkan dia datang karena yang terlapor kalau diundang itu lebih bagus sebenarnya. Dia bisa membela diri. Kalau gak datang gimana? Ya boleh saja," ujarnya. 

Seperti yang diketahui, Seorang wanita bernama Lina Yunita melaporkan David NOAH atas dugaan penggelapan dana senilai Rp1,15 miliar. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Agustus 2021. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. David NOAH dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Kasus ini bermula ketika, David meminta dana talangan untuk usahanya kepada Lina Yunita. Atas asas kepercayaan, Lina menyerahkan uang dengan total Rp 1,15 miliar dengan cara men-transfer.

Lalu, David NOAH beserta temannya menyerahkan jaminan cek. Namun cek itu diduga adalah cek bodong. Devi Waluyo selaku kuasa hukum Lina dan kliennya mengsomasi David namun tak ada hasil. Hingga akhirnya Lina melaporkan keyboardist band NOAH itu atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar. (nes)

Topik Terkait