img_title
Foto : Instagram/ @ayutingting92

IntipSeleb – Ayu Ting Ting yang mendapatkan bullyan oleh akun @gundik_empang melaporkan akun tersebut dan pemiliknya, Kartika Damayanti ke pihak kepolisian. Ia melaporkan akun tersebut dengan pasal 315 KUHP dugaan penghinaan. 

Ternyata Ayu dan kuasa hukuman, Minola Sebayang memiliki alasan tersendiri. Sebab, pasal yang digunakan berbeda dengan beberapa kasus lainnya yang menggunakan undang-undang ITE pada kasus pencemaran nama baik atau penghinaan. 

Laporkan Pasal 315 KUHP

Instagram/ @ayutingting92
Foto : Instagram/ @ayutingting92

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang menyampaikan jika kliennya tidak menggunakan pasal di UU ITE dalam melaporkan akun haters. Untuk itu pihaknya tidak akan melewati proses mediasi atau restorative justice.

Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dimana salah satu isinya meminta agar penyidik bisa mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara UU ITE.

"Enggak (ada restorative justice) karena kami tidak mengenakan UU ITE, kami pakainya pasal 315," ujar Minola Sebayang saat dihubungi awak media, Rabu, 25 Agustus 2021.

Alasan Tidak Menggunakan UU ITE

Instagram/ @ayutingting92
Foto : Instagram/ @ayutingting92

Minola Sebayang pun menjelaskan alasannya Ayu Ting Ting tidak menggunakan UU ITE dalam melaporkan akun Instagram dan hatersnya itu. Pihaknya mempermasalahkan adanya restorative justice dalam UU ITE. 

"Ya kalau masalah unsur untuk kami laporkan ITE itu cukup tetapi masalahnya karena ada restorative justice, surat edaran itu makanya penyidik enggak berani menerimanya. Nah itu yang kami perdebatkan sempat di awal itu, mana yang lebih tinggi, undang-undang atau surat edaran," ucap Minola.

"Oleh karena itu, kami enggak mau berdebat, saling menghormati terhadap keputusan pihak kepolisian. Kami ambil jalan tengahnya menggunakan pasal pidana umum 315 tentang pencemaran nama baik," sambungnya.

Sudah Melakukan Mediasi

Instagram
Foto : Instagram

Meski menggunakan pasal 315 KUHP, Ayu Ting Ting sudah melakukan mediasi salah satunya ketika orang tua dari Ayu mendatangi rumah dari KD hatersnya. Namun, pada saat itu orang tua Ayu tidak dapat bertemu dengan orang yang kini telah dilaporkan. 

"Begitu orangtua Ayu berkunjung ke rumah orangtua yang diduga melakukan itu, kan, niatnya untuk silahturahmi dan mediasi, kan. Jangan kita batasi mediasi harus dengan surat menyurat," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Ayu Ting Ting menyambangi Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya, Minola Sebayang untuk melaporkan akun haters yang telah menghina dirinya dan sang putri, Bilqis Khumairah Razak. 

Ayu melaporkan akun Instagram, @gundik_empang yang diduga merupakan milik Kartika Damayanti. Laporannya pun telah masuk dengan nomor perkara 'STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA'. Ia melaporkan haters itu dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan.

Sebelumnya, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak tinggal diam ketika putrinya Ayu Ting Ting, dan juga sang cucu yakni Bilqis Khumairah Razak dihina oleh salah seorang netizen. Keduanya rela pergi ke Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menyambangi rumah orang yang telah melontarkan kata-kata tidak mengenakan kepada anak cucunya. Tidak hanya berdua, Umi Kalsum dan Ayah Rozak juga membawa serta pihak kepolisian. 

Namun, saat itu Kartika Damayanti (KD) yang diduga pemilik akun haters @gundik_empang. Tidak berada di tempat karena ia saat ini sedang bekerja di Singapura sebagai seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita). (nes)

Topik Terkait