img_title
Foto : Youtube/dr. Richard Lee/ MARS

IntipSeleb – Dokter Richard Lee kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Ia kembali menjalani pemeriksaan setelah berkas perkara sebelumnya dianggap kurang.

Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee. Padahal akun tersebut telah disita oleh pihak kepolisian. Seperti apa keterangan yang diberikan oleh Richard Lee? Berikut artikelnya. 

Jalani Pemeriksaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dokter kecantikan, Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

"Hari ini saya dengan dr Richard Lee akan menemui penyidik, sesuai informasi dan pemberitahuan dari pihak penyidik bahwa berkas pemeriksaan dr. Richard Lee sudah dilimpahkan ke kejaksaan DKI Jakarta," ujar Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 September 2021.

Razman Arif Nasution menyampaikan kedatangan Richard Lee hari ini untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Setelah berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dianggap kurang. 

"Dari hasil pemeriksaan kejaksaan DKI Jakarta hari ini diperlukan keterangan tambahan dari dokter Richard Lee," katanya. 

Diinfokan Kembali

Instagram/ @dr.richard_lee
Foto : Instagram/ @dr.richard_lee

Razman Arif Nasution dan dr Richard Lee menyampaikan setelah pemeriksaan berlangsung ia akan memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Ia juga berharap kasus ini bisa segera masuk ke dalam persidangan. 

"Nanti apa pun hasil dari pemeriksaan akan kami infokan kepada teman-teman media semua. Dan InsyaAllah kita dorong kasus ini agar cepat bergulir di persidangan," ujarnya. 

Seperti yang diketahui, Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan dr Richard Lee setelah diketahui melakukan tindakan ilegal akses dan penghilangan barang bukti terhadap akun Instagram yang telah disita oleh pihak kepolisian. Richard Lee diketahui kembali menggunakan akun Instagram, @dr.richard_lee.

Padahal akun Instagram @dr.richard_lee diketahui telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri. Akun Instagram tersebut telah disita pihak kepolisian sejak 8 Juni 2021.

Atas kasus tersebut, dr Richard Lee dikenal kan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE dan juga atau pasal 231 KUHP dan atau pasal 221 KUHP. Ancamannya di pasal 30 UU ITE adalah maksimal 8 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait