img_title
Foto : Berbagai sumber

IntipSeleb – Rani Rahmawati atau yang akrab disapa selebgram Kuda Poni menjadi perbincangan hangat saat digrebek polisi tengah melakukan siaran langsung atau live tanpa memakai busana apapun. 

Ia ditangkap polisi terkait kasus pornografi melalui beberapa aplikasi yakni Mango dan Bigo. Lantas, seperti apa sosok selebgram yang biasa dikenal dengan nama Kuda Poni? Langsung saja scroll artikelnya di bawah ini. 

Raup Keuntungan 50 Juta dengan Bugil dan Masturbasi

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Rani Rahmawati merupakan selebgram yang dikenal dengan nama Kuda Poni. Selain itu, ia juga memakai nama lain di beberapa applikasi yakni memakai nama Bintang Live. Dikabarkan, selebgram Kuda Poni ini merupakan janda anak satu dan memutuskan tinggal di Bali selama kurang lebih empat tahun. Ia menjadi single parent dan mencari kerja sana-sini untuk menghidupi keluarganya. 

Merasa penghasilannya terbatas, selebgram Kuda Poni ini mengaku sengaja melakukan konten pornografi untuk mencari uang demi kehidupannya sehari-hari.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut bahwa Rani Rahmawati sudah melakukan aksi pornografinya selama sembilan bulan di applikasi Mango. 

Selama membuat konten, selebgram Kuda Poni ini mengaku memperlihatkan dirinya tanpa busana atau bugil di depan para penontonnya. Tidak hanya itu, selebgram ini juga menunjukan dirinya tengah masturbasi di depan para penontonnya.

Melakukan aksi pornografi tersebut, selebgram Kuda Poni mengaku meraup keuntungan sebesar 25-50 juta setiap bulannya. Ia melakukan aksinya itu selama empat kali dalam seminggu. 

“Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos Mango maupun Bigo dimana keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp25 sampai 50 juta setiap bulannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. 

Ditangkap Saat Bugil 

berbagai sumber
Foto : berbagai sumber

Jumlah penonton selebgram Kuda Poni ini dikabarkan mencapai ribuan penonton. Namun, Rani mengatakan tidak menerima orderan dan hanya melakukan siaran langsung dengan aksi pornografi. 

Atas aksinya itu, selebgram Kuda Poni ditangkap di salah satu apartemen di Kota Denpasar. Saat tengah digrebek, Rani dalam kondisi bugil. 

Ia dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornorafi, dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lebih lanjut, ia terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (nvl)

Topik Terkait