"Di dalam pengaduannya Hotman Paris disebut dansa-dansa dengan cewek cantik, karena hotman paris berenang pakai kolor. Itulah tuduhannya. Katanya itu melanggar kode etik. Saya khawatir kalau saya enggak bisa dansa gimana dong. Makanya saya lawan," ujarnya.
Berdasarkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Hotman Paris tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul.
"Akhir Dewan Kehormatan Peradi menolak aduan dari Hotma Sitompul itu. Tudak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik. Itu kasus pertama. Jadi enggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas. Emang kalau renang di Bali harus pakai jas atau kimono? Anda bisa menilai. Pengajuan pertama Hotma Sitompul kalah telak," katanya.
Tim Hotma Sitompul Diskors
Pada sidang kedua, Hotman Paris akan mendengarkan aduannya kepada 4 orang yang merupakan tim kuasa hukum dari Hotma Sitompul. Dalam kasus ini, Hotman kembali menang, tim dari Hotma mendapatkan skors dari PERADI DKI Jakarta.
"Kasus kedua, Hotman Paris balas. Saya adukan 4 orang. Karena si Hotma prinsipal dalam kasus itu maka ia tidak dihukum. Yang dihukum adalah pengacaranya, saya dengar jelas Partahi Sihombing diskors 3 bulan, sedangkan Muara Karta 6 bulan," katanya.