img_title
Foto : IntipSeleb/Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Ustaz Sholeh Mahmoed Nasution alias Ustaz Solmed mengungkapkan telah melaporkan dua orang yaitu Suwarna dan Tisna yang merupakan pihak dari panitia pengajian. Ia melaporkan kedua orang itu ke Polda Jawa Barat pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Ustaz Solmed melaporkan kedua orang ini setelah menunggu adanya itikad baik dari Suwarna dan Tisna. Namun, setelah 4 hari menunggu akhirnya ia melaporkan keduanya ke pihak kepolisian. Seperti apa keterangan yang diberikan oleh Ustaz Solmed terkait laporannya itu? Berikut artikelnya. 

Melaporkan ke Polisi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Ustaz Solmed mengungkapkan jika dirinya ingin meluruskan permasalahan dan salah paham yang telah terjadi selama ini. Ia menyampaikan jika setelah video Suwarna ramai di media sosial ia ingin meluruskan bahwa info yang selama ini diberikan Suwarna kepadanya salah. 

"Nah, ini yang harus saya luruskan pertama bahwa panitia yang mengundang lewat Pak Suwarna, ternyata sampai ke saya, infonya bukan di Garut, tapi di Pengalengan. Saya luruskan, Suwarna itu bukan panitia, tapi dia adalah broker, calo untuk acara," ucap Ustaz Solmed di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu, 6 Oktober 2021.

Ustaz Solmed menganggap selama ini Suwarna tidak menyadari kesalahannya yang telah menyebarkan berita bohong dan karangan. Untuk itu, pada Selasa, 5 Oktober 2021 ia melaporkan dua orang ke Polda Jawa Barat. 

"Karena dia tidak menyadari bahwa terlalu banyak kesalahan yang dia lakukan sehingga asyik dia bicara, melontarkan ungkapan ungkapan, tulisan tulisan yang isinya, pencemaran, berita bohong, karangan, saya tentu sebagai warga negara Indonesia punya hak untuk melakukan pembelaan dan klarifikasi atas segala pernyataan nya sehingga kemarin, saat saya sudah sampaikan, 2 kali 24 jam, anda melapor ke polisi, atau anda minta maaf, atau saya akan laporkan, tepat pada hari Selasa," ucap Ustaz Solmed. 

"Dari Jumat, Sabtu, Minggu, Senin, 4 hari saya tunggu. Tapi, tidak ada itikad baik dari Pak Suwarna dan Pak Tisna. Maka, sesuai dengan janji saya, tanggal 5 kalau tidak salah, tanggal 5 Oktober saya secara resmi, mengadukan dan melaporkan persoalan ini ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat," sambungnya. 

Tidak Ingin Adu Opini

Instagram/ @ustad_solmed
Foto : Instagram/ @ustad_solmed

Ustaz Solmed menyampaikan laporan yang dibuatnya ini karena dirinya tidak ingin ada adu argumen antara dirinya dengan dua orang yang dilaporkannya itu. Ia ingin semuanya selesai dengan adil di mata hukum. 

"Nah. siapa hang saya adukan? Saya laporkan dua orang. Pertama, Pak Suwarna, yang kedua Pak Tisna. Jadi, saya hanya ingin menyampaikan, saya tidak ingin banyak membuat opini, saya tidak ingin banyak berdebat, apa yang Pak Suwarna dan Pak Tisna sampaikan, silakan saudara selesaikan saja di mata hukum di Polda Jawa Barat," ujarnya. 

Ustaz Solmed pun menjelaskan jika dirinya telah melaporkan Suwarna dan Tisna dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

"Pasal yang kita kenakan semua rata rata Undang Undang, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51. Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar. Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saya sampaikan, beserta bukti bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," ujar Ustaz Solmed soal laporannya. (bbi)

Topik Terkait