img_title
Foto : Instagram/rachelvennya

Menurut Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, anggota TNI dengan inisial FS membantu Rachel Vennya menghindari prosedur karantina sehingga ia bisa keluar dengan lancar. 

"Ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” sambungnya. 

Terancam Pidana dan Denda 100 Juta

instagram/rachelvennya
Foto : instagram/rachelvennya

Jika memang Rachel Vennya terbukti melakukan tindakan penyelewengan yang diduga kabur dari karantina dan mengancam kesehatan publik, ia dipastikan akan terancam pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta rupiah. 

Hal ini terlihat dari sanksi yang diatur dalam pasal 93 UUD no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan. Walau pemberitaannya sudah heboh, Rachel Vennya sampai saat ini masih bungkam dan belum memberikan klarifikasinya. (jra)

Topik Terkait