img_title
Foto : Instagram/ @rachelvennya

IntipSeleb – Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan atas kasus kabur dari karantina COVID-19. Kini ia kembali terlibat masalah baru setelah plat nomor mobilnya terekspos. Ternyata plat nomor yang digunakan diduga tidak sesuai dengan mobil yang digunakan saat itu. 

Plat nomor B 139 RFS yang digunakan Rachel Vennya terdaftar dengan warna putih. Namun, ternyata ia justru menggunakan mobil berwarna hitam dengan plat tersebut. Untuk itu, ia akan dimintai keterangan terkait plat nomor tersebut. Seperti apa tanggapan pihak kepolisian? Berikut artikelnya. 

Berbeda Warna Mobil

Instagram/salimnauderer
Foto : Instagram/salimnauderer

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya telah memeriksa plat nomor mobil yang digunakan oleh Rachel Vennya. Plat yang digunakan itu ternyata bukan nomor khusus. 

Namun, Sambodo menyampaikan jika plat mobil yang digunakan oleh Rachel Vennya itu seharusnya digunakan pada mobil berwarna putih. Sementara pada saat menjalani pemeriksaan ia justru menggunakan mobil berwarna hitam. 

"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi itu bukan nomor khusus itu nomer biasa karena itu tiga angka. Nah cuman di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ia menyampaikan nantinya akan ada pemeriksaan terhadap plat mobil Rachel Vennya itu. Pihaknya akan memanggil mantan istri Niko Al Hakim alias Okin atau mendatangi rumah untuk melakukan pemeriksaan. 

"Sehingga nanti setelah selesai paralel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi apakah dengan memanggilnya atau kita mengirim penyidik lalu lintas datang ke rumahnya untuk melihat kendaraan itu," katanya. 

Akan Ada Sanksi Tilang

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Terkait hal tersebut jika benar plat dan mobil berbeda Rachel Vennya dianggap telah melakukan pelanggaran pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas karena tidak menggunakan plat yang sesuai. 

"Apakah dia melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas juncto pasal 68 artinya tidak menggunakan TNKB yang sah. Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," katanya. 

Nantinya, Rachel Vennya akan dikenakan sanksi tilang atas pelanggaran terhadap mobil dengan plat nomor B 139 RFS. Untuk sementara, pihak kepolisian akan memeriksa mobil tersebut terlebih dahulu.

"Sanksinya tilang. Kita akan lihat pelanggarannya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya alpard. Apakah jenis alpard yang sama atau yang lain tapi ditempelkan dengan plat itu," ucap Sambodo terkait kasus Rachel Vennya. (nes)

Topik Terkait