img_title
Foto : Instagram/ @jkt48shani

IntipSeleb – Pemilik akun Twitter @kazeo_777 tiba-tiba saja menuduh Shani Indira Natio alias Shani JKT48 dan beberapa anggota JKT48 lain telah menjual tubuh demi mendapatkan popularitas. Terkait tuduhan itu Shani telah melaporkan cuitan itu ke pihak kepolisian. 

Melalui akun Twitter, @officialJKT48 menyampaikan jika pemilik akun @kazeo_777 tidak menghiraukan peringatan yang telah disampaikan sehingga Shani JKT48 mengambil tindakan tegas. Seperti apa cuitan dari orang tersebut? Berikut artikelnya. 

Laporkan Netizen

Twitter/ @officialJKT48
Foto : Twitter/ @officialJKT48

Shani JKT48 dan beberapa anggota JKT48 lain mendapatkan tuduhkan telah menjual tubuhnya demi mendapatkan popularitas. Tuduhan itu disampaikan oleh akun Twitter @kazeo_777 melalui sebuah cuitan. 

"Gue yakin ya, nih pasti Shani Gracia sama Feni udah ngebayar si fufuritsu biar nama mereka lebih diutamakan dan di up terus!!! Ngebayar pakai mem**!," tulis akun Twitter @kazeo_777 yang kini sudah menghilang. 

Atas cuitan tersebut pihak JKT48 akhirnya memberikan peringatan keras kepada pemilik akun. Sebab, cuitannya itu sudah dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik. 

"Kami telah mengirimkan peringatan kepada pemilik akun @Kazeo_777 atas pencemaran nama baik. Bila tidak merespon dalam kurun waktu 2x24 jam, kami akan menindaklanjutinya ke pihak berwajib," cuit akun @officialJKT48.

Namun, itikad baik sama sekali tidak ditunjukkan oleh pemilik akun. Sehingga pada Selasa, 16 November 2021. Shani JKT48 secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Metro Jaya. 

"Dikarenakan tidak adanya respon dari @kazeo_777 terhadap peringatan yang kami kirimkan pada tanggal 13 November, hari ini 16 November 2021 @N_ShaniJKT48 bersama JKT48 Operation Team telah melaporkan ybs ke SPKT Polda Metro Jaya atas Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik," tulis akun JKT48. 

Ucapkan Terima Kasih

Twitter/ @N_ShaniJKT48
Foto : Twitter/ @N_ShaniJKT48

Shani JKT48 melaporkan akun Twitter itu dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) uu no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP. 

Melalui akun Twitternya, Shani JKT48 telah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa dari para penggemar. Ia menganggap kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak. 

"Halo, mau ngucapin makasih buat do’a dan dukungannya.. Dengan adanya hal ini semoga bisa dijadikan pembelajaran utk kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media dan semoga kedepannya tidak ada lagi kejadian2 seperti ini demi kebaikan dan kenyamanan kita bersama," tulis Shani JKT48 melalui akun Twitternya @N_ShaniJKT48. (bbi)

Topik Terkait