img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir terus berlangsung. Kini seorang tersangka, Erwin Riduan yang sebelumnya sedang dicari oleh pihak kepolisian akhirnya menyerahkan diri langsung.

Sehingga saat ini sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan ditahan. Lima orang yang sudah ditahan yaitu Riri Khasmita, suaminya, dan 3 orang oknum notaris dari PPAT. Seperti apa keterangan polisi terkait kasus ini? Yuk langsung di scroll. 

Menahan Satu Tersangka Baru

Instagram
Foto : Instagram

Nirina Zubir baru-baru ini mengungkapkan kejadian yang tidak menyenangkan terkait tanah milik keluarganya. Enam sertifikat tanah milik keluarganya berubah nama menjadi Riri Khasmita seorang wanita yang beberapa tahun belakangan membantu almarhum ibundanya. 

Terbaru, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyampaikan penyidik telah mengamankan tersangka mafia tanah, Erwin Riduan. 

Erwin langsung mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Datang bersama dengan Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap.

“Iya (langsung ditahan). (Erwin) Menyerahkan diri dan diantar oleh Ketua Ikatan PPAT, Pak Hapendi Harahap,” ujar AKBP Petrus kepada awak media baru-baru ini. 

Menyampaikan Ingin Menyerahkan Diri

Instagram/@nirinazubir_
Foto : Instagram/@nirinazubir_

Petrus menyampaikan jika Erwin memang sudah ingin menyampaikan keinginannya untuk menyerahkan diri. Untuk itu, pihak kepolisian tidak melakukan penangkapan kepada Erwin. 

“Jadi enggak perlu ditangkap karena menyerahkan diri. Anggota kami kerahkan semua, kemudian kami tunggu di Polda,” kata Petrus. 

Sebelumnya, Nirina Zubir mengaku keluarganya mengalami kerugian hingga Rp17 Miliar setelah asisten rumah tangga (ART) dari almarhum ibunya, Cut Indria Marzuki melakukan penggelapan tanah milik keluarganya. 6 sertifikat tanah milik ibundanya tiba-tiba saja berubah nama menjadi Riri Khasmita ART sang ibu. 

Kini kasus penggelapan tanah yang menimpa Nirina Zubir itu telah diurus di Polda Metro Jaya. Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan ditahan. Lima orang yang sudah ditahan yaitu Riri Khasmita, suaminya, dan 3 orang oknum notaris dari PPAT.

Para tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPP. (nes)

Topik Terkait