img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Ia ditahan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh seseorang bernama Adam Deni. 

Tiba di Rutan Polda Metro Jaya, Jerinx SID justru menganggap ada yang tidak beres dengan penahanannya ini. Ia menganggap masyarakat bisa menilai sendiri kasusnya ini. Seperti apa keterangan Jerinx SID saat tiba di Rutan Polda Metro Jaya? Berikut artikelnya. 

Penahanan Dianggap Tidak Beres

IntipSeleb
Foto : IntipSeleb

Jerinx SID keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan menggunakan rompi berwarna merah tanda dirinya akan ditahan. Ia ditemani oleh sang istri, Nora Alexandra yang memang selalu setia berada di sisinya. 

Tidak banyak kata yang disampaikan Jerinx SID saat berangkat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuju ke Rutan Polda Metro Jaya. Saat tiba di Rutan, Jerinx SID menyampaikan jika masyarakat bisa menilai sendiri seperti apa penahanan yang dilakukan kepadanya. 

"Masyarakat bisa menilai sendiri," ucap Jerinx SID sambil berjalan masuk ke Rutan Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Desember 2021.

Jerinx SID menganggap jika penahanan ini ada yang tidak beres. Sehingga masyarakat nanti akan bisa menilai sendiri bagaimana kelanjutan dari kasusnya dengan Adam Dini. 

"Ada yang enggak beres. Masyarakat bisa menilai sendiri," ucap Jerinx SID. 

Atas kasus tersebut, Jerinx SID dikenakan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Instagram
Foto : Instagram

Sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, maka Jerinx SID akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sebab, ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. 

"Jadi tersangka tadi di dampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua, Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, Rabu, 1 Desember 2021.

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya. Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," sambungnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Keduanya pun dikabarkan sudah berbaikan. 

Namun, akhirnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkas perkaranya telah P21 atau dinyatakan lengkap. (nes)

Topik Terkait