img_title
Foto : IntipSeleb

IntipSeleb – I Gede Aryastina alias Jerinx SID resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Rabu, 1 Desember 2021 lalu. Ia ditahan setelah berkas perkara telah masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Sayangnya ketika Jerinx masuk ke Rutan sang ibunda ternyata sedang sakit. Sehingga membutuhkan dirinya untuk membantu merawat dan juga sebagai tulang punggung keluarga. Seperti apa surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx? Berikut artikelnya. 

Ajukan Penangguhan Penahanan

IntipSeleb
Foto : IntipSeleb

Jerinx SID kini tengah menjadi tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh seseorang bernama Adam Deni.

Tim kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Prakoso menyampaikan jika kini surat penangguhan penahanan telah diurus dan telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

"Hari ini (Kamis) ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri. Jadi kita sudah memberikan surat kepada Kejari," ucap Sugeng kepada awak media, Kamis, 2 Desember 2021.

Sugeng merasa alasan penahanan Jerinx SID tidaklah tepat. Sebab, selama ini suami Nora Alexandra itu sangat kooperatif. Bahkan, semua alat bukti telah disita sejak lama. 

"Jerinx kooperatif ya selama ini, menjelang tahap satu Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx untuk barang bukti sudah disita semua," katanya. 

Alasan lain dalam surat penangguhan penahanan itu. Jerinx SID saat ini merupakan tulang punggung keluarga dan harus mengurus ibundanya yang sedang sakit. 

"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi yaitu dia itu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan. Dia mengurus dengan Nora sementara sumber keuangannya dari Jerinx. Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," pungkasnya. 

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyampaikan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, maka Jerinx SID akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Sebab, ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. 

"Jadi tersangka tadi di dampingi oleh penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua, Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Bima Suprayoga di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2021.

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya. Jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan. Masuk alasan subjektif dan objektifnya," sambungnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Atas kasus tersebut, Jerinx SID dikenakan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomer 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait