img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dihukum 4 Bulan Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Karena itu, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Tetapi ia tidak perlu menjalankan jika dalam 8 bulan percobaan sejak hukuman diberikan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir," ucap Jaksa. 

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida harus membayarkan denda pidana sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan ia harus melakukan kurungan selama satu bulan penjara. 

"Telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," pungkasnya. 

Seperti yang diketahui, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur saat karantina COVID-19. Ia juga disebut-sebut tinggal satu kamar yang sama dengan sang kekasih Salim Nauderer pada masa karantina itu. Kini kasus tersebut pun telah berjalan di Polda Metro Jaya. 

Topik Terkait