img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sang manajer dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Topik Terkait