img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Persidangan kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang, Sugeng Tegus Santoso kuasa hukum Jerinx membacakan eksepsi. 

Dalam eksepsi itu, Sugeng mengungkapkan fakta persidangan jika Adam Deni meminta Rp15 Miliar kepada Jerinx SID jika ingin berdamai. Seperti apa eksepsi yang dibacakan oleh Sugeng? Berikut artikelnya. 

Bertemu di Hotel Mewah

Instagram
Foto : Instagram

Adam Deni disinggung dalam pembacaan eksepsi dari Jerinx SID di sidang kasus dugaan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum Jerinx menyampaikan jika pihaknya mencoba untuk menghubungi dan meminta maaf kepada Adam. 

"Terdakwa mencoba beberapa kali menghubungi Pengacara dari Adam Deni untuk dapat dipertemukan dengan Adam Deni bersama ayah terdakwa agar ayah Terdakwa juga bisa minta maaf langsung ke keluarga Adam Deni karena saat mediasi di Kepolisian Adam Deni mengaku ibunya yg mendukung untuk meiaporkan Terdakwa. Akan tetapi hal tersebut tak direspons pada saat itu," ucap Sugeng dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 22 Desember 2021.

Akhirnya pada 19 November 2021 lalu, Adam Deni membuka kesempatan untuk bertemu. Jerinx dan sang ayah akhirnya berangkat ke Jakarta untuk bertemu dengan orang yang melaporkannya itu. 

Topik Terkait