img_title
Foto : Instagram/ @true_jrx

"Yang Mulia saya saat ini juga telah berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu di Jalan Rajawali Selatan Blok A Gading B Nomor 36 A RT 011 RW 6 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan pada tahap pemeriksaan persidangan dimana saya sebagai terdakwa maupun menjamin akan melarikan diri," katanya. 

"Saya tidak akan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana dan menjaga dan menjamin akan dan menjamin akan hadir dalam setiap acara persidangan demikian permohonan ini saya sampaikan yang mulia saya mohon agar yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan saya dan atas dan atas perkenalan yang mulia ucapkan terima kasih Hormat saya terdakwa Jerinx," sambungnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait