img_title
Foto : IntipSeleb

IntipSeleb – Jerinx SID kembali menyampaikan permintaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Ia meminta agar dijadikan tahanan kota dan dihadirkan langsung dalam sidang. 

Hal itu disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan terkait eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim kuasa hukum Jerinx SID. Seperti apa permintaan dari Jerinx SID? Berikut artikelnya. 

Penangguhan Penahanan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Dalam sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik, Jerinx SID melalui kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan dua permintaan. Salah satunya agar Jerinx bisa mendapatkan penangguhan penahanan. 

Atau Jerinx SID meminta kepada Hakim agar bisa dijadikan tahanan kota. Sebab, kini ia juga sudah berdomisili dan berKTP DKI Jakarta. 

"Penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya bisa menjadi tahanan kota sehingga bisa berada di luar, semoga hakim bisa mempertimbangkan ini karena didalam proses restoratif justice itu kasus-kasus yang terkait dengan UU ITE sedapat mungkin tidak ditahan, walaupun secara materil objektif pasal-pasalnya memenuhi syarat, itu peluang kita semoga Hakim mengabulkan," ucap Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021.

Sidang Dilakukan Offline

IntipSeleb
Foto : IntipSeleb

Selain itu, Jerinx juga meminta agar sidang bisa digelar secara offline. Sebab, menurutnya dengan dihadirkan secara langsung bisa melihat ekspresi dari orang-orang yang akan diperiksa termasuk Jerinx SID. 

"Yang kedua penting sekali proses pemeriksaan saksi-saksi itu dengan offline karena Jerinx katakan supaya hal-hal terkait dengan pernyataan yg benar atau kejujuran itu bisa dilihat dari ekspresi," katanya. 

"Persidangan offline akan menemukan salah satu pencarian kebenaran materil itu. Kalau persidangan offline itu membaca dokumen dari persidangan itu akan dibacakan tidak terlihat di pengadilan," sambungnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni tampaknya berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Keduanya pun sempat beradu argumen terkait endorse COVID-19 yang belakangan ini memang sering dibahas oleh Jerinx SID. Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. 

Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu karena ia diduga telah mengirimkan pesan bernada ancaman dengan sengaja. 

Kemudian Jaksa, kembali membacakan dakwaan kedua. Pada dakwaan ini Jerinx dikenakan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait