img_title
Foto : Instagram/ @cassangeliee

IntipSeleb – Artis sinetron, Cassandra Angelie diamankan pihak kepolisian atas kasus prostitusi online. Ia diamankan saat sedang akan melayani seorang pria di sebuah hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian mengungkapkan jika Cassandra Angelie mematok tarif Rp30 juta setiap melayani tamu. Lalu apa saja yang diungkapkan polisi terkait kasus ini? Berikut artikelnya. 

Tarif Rp30 Juta

instagram/cassangeliee
Foto : instagram/cassangeliee

Pihak kepolisian Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan seorang artis sinetron dengan inisial CA. Terungkap jika artis CA itu adalah Cassandra Angelie. 

Dalam pengungkapan kasus ini, Cassandra Angelie diketahui telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali. Terungkap pula tarif yang dipatok olehnya yaitu Rp30 juta. 

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Kemudian tarif Rp30 juta ya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, Jumat, 31 Desember 2021.

Kronologi Singkat

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Penangkapan Cassandra Angelie berawal dari adanya laporan masyarakat. Untuk itu, pihak lkepolisian dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro melakukan patroli. 

"Kronologi singkat bahwa PMJ mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta oleh karena itu dilakukan patroli siber," katanya. 

Pihak kepolisian pun, mengamankan Cassandra Angelie disebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Beberapa barang bukti yang diamankan ada pakaian dalam hingga kartu ATM. 

"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam. Itu barang bukti yang diamankan dari pelaku," katanya.

Atas kasus tersebut, Cassandra Angelie dan tiga orang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor  19 thn 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Lalu, pasal 2 Ayat 1 No 21 2017 tetang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 506 KUHP dan pasal 296 KUHP dengan hukuman paling lama 1 tahun. 

Topik Terkait