img_title
Foto : Berbagai Sumber

“Donasi bisa dilakukan jika ada ijin dari Kementerian Sosial. Kalau dia skalanya Provinsi maka harus ada ijin dari Gubernur, kemudian Kabupaten Kota, maka sesuai dengan uraian pemerintahannya, Bupati maupun Wali Kota" tegas Djamalludin Koedorboen.

Topik Terkait