img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Jerinx SID dan seseorang bernama Adam Deni kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Jerinx. 

Namun, sayangnya Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa atau Jerinx SID tersebut. Seperti apa sidang berlangsung? Berikut artikelnya. 

Bacakan Putusan Sela

Instagram/ @true_jrx
Foto : Instagram/ @true_jrx

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID. Sidang kali ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela dari eksepsi yang diajukan oleh pihak Jerinx. 

Dalam sidang kali ini, Jerinx SID masih dihadirkan secara online melalui virtual. Ia saat ini memang masih di tahan di Rutan Polda Metro Jaya sehingga tidak dihadirkan langsung. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara pidana biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkara terdakwa nama lengkap I Gede Aryastina alias Jerinx SID," ucap Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Januari 2022.

Topik Terkait