img_title
Foto : Instagram

Fico Fachriza diketahui membeli tembakau sintetis itu melalui online dari akun Instagram BARNACLE BOYS. Ia telah menggunakan narkoba sejak tahun 2016. Atas kasus tersebut ia dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) hurul a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Topik Terkait