img_title
Foto : Instagram/randaseptian

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja di atas meja kamar hotel tempatnya menginap. Randa Septian dan temannya membeli barang haram tersebut dari seorang pria bernama Abed di kawasan Canggu dengan harga Rp300 ribu.

Coba-coba Pakai Narkoba

Instagram/randaseptian
Foto : Instagram/randaseptian

Randa Septian diduga baru pertama kali mencoba ganja. Sementara itu, rekan Randa telah menggunakan ganja sejak tahun 2017 silam. "Saat datang ke Bali satu minggu lalu. dia coba-coba (menggunakan ganja)," lanjut Sutriono.

Dari penangkapan Randa Septian dan rekannya, kepolisian Denpasar menyita barang bukti berupa satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kerta paper, dan satu buah korek api.

Atas perbuatannya, Randa Septian dan temannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Sebagai informasi, Randa Septian merupakan artis Indonesia yang mengawali kariernya di dunia peran pada tahun 2013. Ia tercatat pernah bermain sinetron Terbang Bersamamu, Ksatria Pandawa 5, Vampire, hingga Ganteng Ganteng Serigala. Randa juga pernah bepacaran dengan Fairuz A Rafiq.

Topik Terkait