IntipSeleb – Dunia hiburan Tanah Air kembali terseret kasus Narkoba. Kali ini, giliran selebgram Zainnatu Sundus. Ia tertangkap bersama kekasihnya Rio sedang mengkonsumsi narkoba.
Kacaunya, Zainnatu Sundus diperiksa telah menggunakan narkoba sejak 2014 lalu. Lantas, siapakah Zainnatu Sundus ini? Yuk, cek profil singkat di bawah ini!
Profil Zainnatu Sundus, selebgram yang diduga sering pap foto seksi di aplikasi AskFM
Saat ini, biodata lengkap tentang Zainnatu Sundus belum banyak diketahui karena selebgram ini langsung menampilkan mode privat di seluruh akun Instagram-nya. Namun, setelah dipantau di aku LinkedIn-nya, Zainnatu Sundus ini sempat menempuh pendidikan di Binus University.
Zainnatu Sundus atau dikenal dengan akun Instagram Nanaa_zs ini merupakan selebgram yang cukup banyak memiliki pengikut. Saat ini, pengikutnya telah mencapai 6000-an di Instagram.
Berkat jumlah pengikut itu, Zainnatu Sundus berhasil menjadi BA (brand ambassador) di salah satu klinik kecantikan dan fashion.
Terkankap kasus narkoba bersama pacar di Bali
Pada 31 Januari, Zainnatu Sundus dilaporkan telah ditangkap bersama kekasinya, Rio Emilio di Bali atas kasus mengkonsumsi narkoba. Keduanya berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Denpasar dengan jenis sabu-sabu.
"Tersangka atas nama Rio mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014, sedangkan tersangka atas nama Zainnatu mengkonsumsi narkotika jenis sabu sudah 3 bulan," ungkap Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin 31 Januari 2022.
Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap Zainnatu Sundus, ketika melihat keduanya di Jalan Muding Sari, kawasan Badung. Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan bukti sabu-sabu di atas rumput pinggir gang.
"Pada intinya kita mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika terus kita lakukan penyelidikan, pengintaian, kita masuk ke TKP, setelah kita masuk kita amankan yang bersangkutan bersama temannya," lanjut Sutriono.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil XCP seharga Rp1,4 juta dengan transfer. Sedangkan sabu yang berada di pipa kaca dibelinya dengan patungan seharga Rp800 ribu dengan cara tersangka Rio mengambil tempelan," jelasnya.
Atas kasus tersebut, Zainnatu Sundus terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. (jra)