img_title
Foto : Instagram/ @h_faisal__69

Persyaratan lain, Abdul Halik menyampaikan jika dalam pemindahan jenazah Vanessa Angel ada beberapa persyaratan. Diantaranya ada izin dari pihak mendiang suami Bibi Ardiansyah.

“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas materai antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu kan dia masih satu liang lahad,” katanya. 

Lalu, apakah pemindahan makam Vanessa Angel dari Taman Makam Islam Malaka di Jakarta Selatan ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak di Jakarta Pusat akan benar-benar terlaksana? Kita tunggu saja kelanjutan dari pihak keluarga. (nes)

Topik Terkait