img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Jerinx SID kembali menjalani sidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya yang sempat tertunda. 

Jerinx SID pun dituntut 2 tahun penjara setelah dianggap telah memberikan ancaman kepada Adam Deni melalui saluran telepon. Seperti apa jalannya persidangan? Berikut artikelnya. 

Meringankan dan Memberatkan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pengancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Jerinx SID akhirnya membacakan tuntutannya. Dalam sidang Jaksa menyampaikan ada hal-hal yang memberat dan meringankan tuntutan kepada suami Nora Alexandra itu. 

Hal yang memberatkan diantaranya dianggap membuat Adam Deni takut dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sementara yang meringankan karena Jerinx berlaku sopan selama persidangan. 

“Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban mempresepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya. 

Tuntut 2 Tahun Penjara

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa pun akhirnya berkesimpulan jika Jerinx SID telah terbukti bersalah karena sengaja memberikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban yaitu Adam Deni. 

Jerinx SID pun akhirnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” ucapnya.

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam. 

Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx SID didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bbi)

Topik Terkait