img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disidang kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik. Pada Hari ini, Selasa, 22 Februari 2022 ia akan membacanya pledoi atau nota pembelaan. 

Pada pembelaan ini, Jerinx akan membacakan sendiri. Inti dari pembelaan nanti ia akan minta untuk dibebaskan dari hukuman. Apa alasan Jerinx SID minta dibebaskan? Berikut artikelnya. 

Sudah Siap Pembelaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sugeng Teguh Santoso kuasa hukum dari Jerinx SID menyampaikan jika nota pembelaan atau pledoi untuk Jerinx SID sudah siap. Untuk itu sidang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kita pembelaan sudah siap ya," ucap Sugeng ketika dihubungi awak media, Senin, 21 Februari 2022.

Sugeng menyampaikan jika Jerinx SID telah siap untuk sidang kasus pengancaman melalui media elektronik yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 14.00 WIB. 

"Kita sudah siap (pledoi). Kita akan bacakan sidang jam 2," ucapnya. 

Minta Dibebaskan

Instagram/true_jerinx
Foto : Instagram/true_jerinx

Sugeng menyampaikan jika nantinya Jerinx SID akan minta untuk dibebaskan. Ada beberapa alasan yang akan disampaikan terkait alasan meminta untuk bebas. Jerinx bahkan akan membacakan sendiri pledoi pada sidang kali ini. 

"Iya Kita minta dibebaskan karena terdapat cukup banyak alasan. Iya dia akan membacakan sendiri," pungkasnya. 

Sebagai informasi, perseteruan antara Jerinx SID dengan seseorang bernama Adam Deni berbuntut panjang. Perseteruan keduanya berawal ketika Jerinx menuduh Adam telah menghilangkan akun Instagramnya. 

Sebab, sebelumnya Adam Deni tampak terus mempertanyakan terkait endorse COVID-19 yang disuarakan Jerinx. Hingga akhirnya Jerinx SID menelpon dengan nada amarah dan membuat Adam Deni merasa terancam. 

Meski mengaku sudah memaafkan sang drummer. Namun Adam Deni tetap melanjutkan kasus tersebut. Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. 

Setelah menjalani pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini suami Nora Alexandra itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Jerinx didakwa dengan pasal 29 jo Pasal 45 B dan pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nes)

Topik Terkait