img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Penggemar dari band Superman Is Dead yaitu Outsiders mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan untuk mendukung Jerinx SID yang akan menghadapi putusan dari Majelis Hakim. 

Dalam sidang itu Jerinx SID divonis 1 tahun penjara setelah dianggap bersalah karena melakukan tindakan pengancaman melalui media elektronik. Seperti apa tanggapan outsiders terkait putusan tersebut? Berikut artikelnya. 

Mengetahui Siapa Korbannya

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Echa Harahap, Koordinator Outsiders Jakarta menanggapi putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Jerinx SID. Ia mengatakan jika Jerinx pasti akan kuat dan menerima putusan itu. 

"Saya yakin Bli Jerinx benar-benar ksatria. Dia akan menerima putusan itu," kata Echa kepada awak media. 

Ia pun menganggap masyarakat Indonesia sudah mengetahui dari kasus ini siapa yang salah dan menjadi korban. 

"Dan apa pun itu sebenarnya masyarakat Indonesia sudah tahu siapa yang bersalah dan menjadi korban di sini. Dan saya bilang Bli Jerinx ini hanya sebagai korban. Karena banyak laporan bahwa si Adam ini memang pemeras. Tinggal tunggu proses hukumnya di kepolisian," katanya. 

Merasa Jerinx SID Harus Bebas

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Outsiders pun sebenarnya merasa putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cukup berat. Namun, ia merasa idolanya itu akan tetap kooperatif dengan putusan tersebut. 

"Berat sih, tapi kan kita harus ikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Harus kooperatif lah," katanya 

Bahkan, mereka menganggap sebenarnya Jerinx SID harusnya bisa bebas. Namun memang ada pertimbangan hakim yang harus diikuti. 

"Harusnya (bebas). Tapi ini kan permasalahan karena Bli Jerinx pernah menjalankan hukuman sebelumnya, itu jadi pertimbangan hakim," ujarnya. 

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jerinx SID dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Atas putusan tersebut pihak Jerinx pun meminta untuk pikir-pikir. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Jerinx SID juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. (nes)

Topik Terkait