img_title
Foto : Instagram

"Terhitung mulai 3 Maret 2022 kemarin, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel. Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022," ucap Ricky kepada awak media, Jumat, 4 Maret 2022.

"Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan," sambungnya. 

Lapor diri bisa dilakukan dengan beberapa cara diantaranya secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas atau secara virtual melalui panggilan video.

"Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," katanya. 

Bisa Dicabut Sewaktu-waktu

Instagram
Foto : Instagram

Ricky menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Topik Terkait