img_title
Foto : Ist

Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Adam Deni selaku tersangka akan dihadirkan langsung dalam sidang. 

“Sidang perkara ini kita tunda dan akan dibuka lagi senin tanggal 14 maret 2022 kalau pidana itu agak siang jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya,” ujar Hakim. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022. 

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 48 yang menjerat Adam Deni menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan atau memindahkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia ke sistem elektronik yang tidak berhak. (nes)

Topik Terkait