img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Sidang kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam sidang, ia didakwa dengan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Terkait dakwaan itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto yakin kliennya bisa bebas. Karena ia akan mematahkan dakwaan dari Jaksa. Seperti apa tanggapan dari Jaksa? Berikut artikelnya. 

Ajukan Eksepsi

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan untuk Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari. Dalam sidang kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin.

Terkait dakwaan itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto menyampaikan jika kliennya keberatan. Untuk itu pihaknya telah mengajukan eksepsi. 

"Pertama kita sudah nyatakan eksepsi ya, kita keberatan atas dakwaan itu. Alasannya kita keberatan, nanti akan kita sampaikan beberapa alasan. Tapi intinya sedikit kita kasih gambaran, penuntut umum juga tidak bisa memastikan tindakan melanggar hukum itu dilakukan," kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2022.

Topik Terkait