img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Yakin Bisa Bebas

Ist
Foto : Ist

Bahkan, menurut Herwanto kliennya bisa bebas dari dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebab, dalam eksepsi nanti ia yakin akan mematahkan dakwaan dari Jaksa. 

"Kalau menurut saya, saya tidak takabur atas dakwaan penuntut umum saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memiliki keyakinan Adam Deni bisa bebas termasuk pasalnya kami yakin Adam Deni bisa bebas, jadi apa yang disampikan saya banyak informasi," pungkasnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai, ia telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait