img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Gitaris berinisial R yang diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba merupakan Roby Satria alias Roby Geisha. Ia diamankan bersama dengan asistennya AJ di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu malem, 19 Maret 2022.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto telah mengungkapkan kronologi penangkapan Roby Geisha. Seperti apa penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan? Berikut artikelnya. 

Berawal Laporan Masyarakat

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Roby Geisha di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat jika ada seseorang yang mencurigakan di kawasan tersebut. 

Akhirnya pihak Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan seorang berinisial AJ. Ia diamankan di sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. 

"Dari informasi tersebut, tim lakukan penyelidikan karena melihat ada seseorang, keluar masuk kamar mandi, dilakukan pemeriksaan dan tangan ditemukan barang bukti berupa ganja," ucap Kombes Pol Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2022.

Dari informasi yang didapatkan dari AJ akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan Roby Geisha di lokasi yang berdekatan. 

"Dari informasi terjadi AJ itu, petugas kembangkan, diperoleh milik saudara RS. Kami lakukan pengembangsn dan penangkapan yang juga berada tidak jauh, atau masih di dalam lingkungan tersebut," katanya. 

Barang Bukti 8 Gram Ganja

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Diketahui jika AJ merupakan asisten dari Roby Geisha yang juga bertugas untuk memesan dan memberikan narkoba jenis ganja itu kepada sang gitaris. 

"Apa yang dilakukan RS ini adalah selama ini pemesanan melalui asisten atas nama AJ tersebut. Ini sudah berlangsung beberapa kali dan kemudian dilakukan penyelidikan," katanya. 

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 yaitu ganja. Selain satu linting bekas pakai juga terdapat ganja yang belum digunakan. 

"Menemukan barang bukti, ganja dalam paket sebesar 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting atau hisap," katanya. 

Untuk itu asisten Roby Geisha, AJ disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, untuk tersangka Roby Geisha disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Diketahui ini merupakan kasus yang ketiga kalinya untuk Roby Geisha. Ia sudah sempat diamankan pihak kepolisian dengan kasus yang sama pada tahun 2013 dan 2015 lalu. Dari kedua kasus itu Roby telah merasakan dinginnya penjara. (bbi)

Topik Terkait