img_title
Foto : Instagram/ @geishaindonesia

IntipSeleb – Roby Satria gitaris dari band Geisha diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan pada Sabtu, 19 Maret 2022. Kini keluarga dari Roby Geisha ditemani kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kedatangan itu untuk menjenguk sekaligus mengajukan rehabilitasi untuk Roby Geisha. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum Roby Geisha? Berikut artikelnya. 

Mengajukan Permohonan Asesmen

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Rustandi kuasa hukum dari Roby Geisha menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengajukan rehabilitasi. Ia datang bersama keluarga Roby yang ingin menjenguknya. 

"Kami dari kuasa hukum Roby, baru selesai juga memasukkan surat permohonan untuk assesment, untuk rehabilitasi. Tadi, surat juga sudah kita tujukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, tembusannya ke penyidik," kata Rustandi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 23 Maret 2022.

Rustandi juga menyampaikan jika saat kondiri Roby Geisha dalam keadaan baik. Ia juga meminta doa agar Roby Geisha bisa melewati kasus ini dengan baik. 

"Untuk kondisi klien kami, baik-baik saja, sehat Minta doa dari teman-teman juga," katanya. 

Permintaan Roby Geisha

Instagram/ @geishaindonesia
Foto : Instagram/ @geishaindonesia

Ia juga menjelaskan permintaan rehabilitasi ini diajukan oleh Roby Geisha sendiri. Sebab, Roby memang ingin terbebas dari jerat narkoba ini. 

"Permintaan assesmen yang jelas adalah Roby yang menginginkan kepada kami ingin sembuh ingin sembuh dan sembuh, cuman karena ini lah mungkin karena sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui apa yang menjadi titik dia mengulangi perbuatannya itu," sambungnya. 

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Roby Geisha di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Sebelum itu polisi lebih dahulu mengamankan asisten Roby berinisial AJ. 

Dari informasi yang didapatkan dari AJ akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan Roby Geisha di lokasi yang berdekatan. AJ juga bertugas untuk memesan dan memberikan narkoba jenis ganja itu kepada sang gitaris. 

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 yaitu ganja seberat 8 gram. Selain satu linting bekas pakai juga terdapat ganja yang belum digunakan. 

Untuk itu asisten Roby Geisha, AJ disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, untuk tersangka Roby Geisha disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait