img_title
Foto : Ist

IntipSeleb – Roby Geisha diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022. Ini merupakan ketiga kalinya Roby diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba. 

Karena itu melalui kuasa hukumnya, Rustandi Senjaya ia meminta maaf kenapa masyarakat. Roby Geisha juga mengungkapkan alasan kembali menggunakan narkoba kepada pengacaranya itu. Seperti apa keterangan yang disampaikan Rustandi? Berikut artikelnya. 

Alasan Menggunakan

Instagram/ @geishaindonesia
Foto : Instagram/ @geishaindonesia

Roby Geisha meminta maaf kepada publik melalui kuasa hukumnya, Rustandi Senjaya. Ia meminta maaf karena telah membuat publik kecewa. Namun, ada beberapa faktor yang membuat Roby akhirnya menggunakan kembali narkoba. 

"Secara khusus, secara pribadi, tadi, memohon maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia atas berita dan kelakukan yang akhirnya mengulangi kejadian ini," ucap Rustandi di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Rustandi menyampaikan jika selain karena masalah pekerjaan, Roby Geisha kembali menggunakan narkoba jenis ganja karena stress. 

"Memang ada faktor-faktor yang membuat klien kami ini mengulangi lagi, jadi menyalahgunakan ganja. Salah satunya masalah pekerjaan ya, enggak ada, gara-gara COVID-19 ini. Jadi, mungkin stress, akhirnya kembali mengulangi," katanya. 

Baru Menggunakan Beberapa Bulan Belakangan

Instagram/ @geishaindonesia
Foto : Instagram/ @geishaindonesia

Rustandi juga mengklarifikasi jika Roby Geisha bukan secara terus menerus menggunakan narkoba. Namun, ia kembali menggunakan narkoba beberapa bulan belakangan ini. 

"Itu sempat clear dari 2016 ke 2022, dan dia bener2 sempat clear, pengakuannya hanya beberapa bulan ini dia kembali terjerumus," pungkasnya. 

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Roby Geisha di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 19 Maret 2022. Sebelum itu polisi lebih dahulu mengamankan asisten Roby berinisial AJ. 

Dari informasi yang didapatkan dari AJ akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan Roby Geisha di lokasi yang berdekatan. AJ juga bertugas untuk memesan dan memberikan narkoba jenis ganja itu kepada sang gitaris. 

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 yaitu ganja seberat 8 gram. Selain satu linting bekas pakai juga terdapat ganja yang belum digunakan. 

Untuk itu asisten Roby Geisha, AJ disangkakan dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, untuk tersangka Roby Geisha disangka Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. (nes)

Topik Terkait