img_title
Foto : Instagram/vanessakhongg

"Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong," ujarnya. 

Sudah Ditahan

vanessakhongg/instagram
Foto : vanessakhongg/instagram

Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan jika Vanessa Khong beserta ayahnya, Rudiyanto Pei telah resmi ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Betul penyidik menahannya, Semalam jam 23.00 WIB," ucap Brigjen Whisnu. 

Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan tersangka Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Topik Terkait