img_title
Foto : Instagram

Foto-foto itu diungkap oleh Hotma Sitompul setelah adanya putusan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta. Sebab, menurutnya apa yang dilakukan oleh Hotman tidak pantas dilakukan oleh seorang lawyer. 

Hotman Paris diadukan oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul. Ia disebut telah melanggar kode etik karena berenang menggunakan pakaian dalam dengan beberapa wanita. 

Berdasarkan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Hotman Paris tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik seperti yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Hotma Sitompul. 

Pada sidang kedua, Hotman Paris mendengarkan aduannya kepada 4 orang yang merupakan tim kuasa hukum dari Hotma Sitompul. Dalam kasus ini, Hotman kembali memang tim dari Hotma mendapatkan skors dari PERADI DKI Jakarta. 

Topik Terkait