img_title
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Billy Syahputra telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro Akademi. Billy datang bersama dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. 

Fahmi menyampaikan jika apa yang dilakukan Billy murni jual beli. Sehingga ia tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp1 Miliar. Seperti apa keterangan usai pemeriksaan? 

Dicecar 17 Pertanyaan

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Fahmi Bachmid menyampaikan jika Billy Syahputra telah menjalani pemeriksaan dengan baik. Selama diperiksa ia dicecar 17 pertanyaan terkait jual beli mobil yang dilakukannya dengan Steven. 

"Terima kasih teman-teman semua. Jadi barusan billy sudah dimintai keterangan sebagai saksi . Alhamdullilah ada 17 pertanyaaan. Jadi pada intinya itu kenapa Billy dimintai keterangan kenapa Billy pernah menjual sebuah mobil kepada tersangka yang bernama nama Steven dan mobil tersebut sudah disita oleh penyidik," kata Fahmi kepada awak media, Kamis, 28 Maret 2022.

"Sehingga penyidik perlu melakukan cross check dan menayakan kepada Billy apakah benar terjadi transaksi jual beli atas mobilnya tersebut. Hanya itu yang menjadi Billy dimintai keterangan," sambungnya. 

Fahmi menyampaikan jika Billy Syahputra dan Steven sendiri awalnya tidak saling mengenal. Hingga akhirnya terjadi proses penjualan mobil seharga Rp1 Miliar. 

"1 Miliar seingat sata 1 Miliar dan itu sudah dimintai keterangan semua dan billy sudah menyampaikan bagaimana awal mulanya dia menjual mobil alphardnya berawal dari postingan dia telah menyatakan bahwa ia akan menjual mobil saya. Sehingga tersangka itu menghubungi Billy dan terjadilah transaksi jual beli. Jadi Billy menjual mobilnya dan Steven membeli," katanya 

"Gak kenal. Billy enggak kenal dan tidak ada keterkaitan permasalahan dengan Steven menjadi tersangka atau bisnis yang terkait dengan DNA Pronya. Billy gak ada kaitannya gakda member. Billy murni hanya menjual mobil dia," sambungnya. 

Mobil yang Disita

Pinterest
Foto : Pinterest

Fahmi menyampaikan jika Billy Syahputra tidak diperlukan mengembalikan uang Rp1 miliar. Sebab, mobil yang dibeli oleh Steven sudah disita oleh pihak kepolisian. 

"Kan ada mobilnya dia sita. Jadi yang disita adalah mobilnya. Karena ini terjadi transaksi dan didalam hukum keperdataan, jual beli benda bergerak itu adalah karena sudah terjadi penyerahan itu sudah sah dan itulah yang disita oleh penyidik. Mobil yang didapatkan dari penjualan. Bukan uangnya," pungkasnya. 

Diketahui, kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro pada pekan depan.

Namun, Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro pekan depan itu.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. (nes)

Topik Terkait