img_title
Foto : Instagram/@ayukhadijahazhari

IntipSeleb – Axel Djody Gondokusumo dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penjualan senjata api ilegal dan diamankan polisi sejak 29 Desember 2019 di Polres Jakarta Selatan. Putra Ayu Azhari ini menjual senpi kepada tersangka kasus penodongan pistol terhadap dua pelajar, yaitu Abdul Malik pengendara mobil super Lamborghini.

Kondisi Axel

Axel Djody Gondokusumo

Saat ditemui awak media, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya memberikan keterangan terkait kondisi Axel dalam tahanan. Disebutkan, Axel dalam kondisi sehat.

"Sehat, memang seorang tersangka ditahan akan diperiksa oleh pihak kedokteran dan poliklinik," kata Andi Sinjaya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Januari 2020.

Selama ditahan, Ayu Azhari sudah beberapa kali menjenguk anaknya tersebut. "Sudah, kita berikan waktu untuk keluarga menjenguk. Kurang tahu pasti (kapan saja menjenguk)," sambung Andi.

Sampai saat ini, kabar lebih lanjut mengenai kasus penjualan senjata api ilegal yang melibatkan putra Ayu Azhari itu masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik. Dari mana Axel mendapat senjata jenis laras panjang M16 dan M4 serta menjualnya kepada Abdul Malik.

Ayu Azhari tidak tahu Axel jual beli senpi ilegal

Axel Djody Gondokusumo

Saat melakukan penggeledahan, tim kepolisian menjelaskan maksudnya. Ayu Azhari selaku ibu telah diberikan informasi mengenai permasalahan yang menyeret nama anaknya. 

"Ada (Ayu Azhari di rumahnya), beliau mengetahui dan kooperatif dalam hal ini pada saat kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tentu kita berikan penjelasan alasan kita melakukan penangkapan, kenapa kita melakukan penggeledahan, kita berita informasi, alasan dan posisi permasalahan yang bersangkutan," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa Ayu Azhari sebelumnya tidak mengetahui bahwa anaknya melakukan penjualan senpi ilegal. Maka Ayu tidak akan diperiksa oleh polisi karena tidak ada kaitannya.

"Sebetulnya, pada saat (penggeledahan) (Ayu Azhari) tidak tahu. Tidak mengetahui terjadinya transaksi dan jual beli atau yang bersangkutan berperan sebagai perantara, Bu Ayu Azhari tidak mengetahui," kata Kompol Andi Sinjaya.

Topik Terkait