img_title
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Wanda Hamidah Ingin Jalur Mediasi

Instagram/@wanda_hamidah
Foto : Instagram/@wanda_hamidah

AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan jika pihak dari Wanda Hamidah ingin diselesikan secara kekeluargaan. Tak hanya itu, Wanda Hamidah meminta kepada pihak Daniel Patrick untuk membuka proses mediasi.

"Jadi, dari pribadi Wanda Hamidah sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," ujar AKBP Yogen Heroes Baruno.

"Namun, kami meminta untuk dari pihak sana untuk membuka proses mediasi untuk kita untuk mediasi ini," lanjut AKBP Yogen Heroes Baruno.

Jika kedua belah pihak bersedia mediasi, pihak penyidik siap untuk memfasilitasi. Untuk proses selanjutnya, selama menunggu proses mediasi masih akan mengumpulkan alat bukti.

Informasi lebih lanjut, Wanda Hamidah dikenakan pasal 167 KUHP,  pasal 406 KUHP, dan pasal 335 KUHP. Kemudian AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan setiap pasal memiliki ancaman yang beda beda.

Topik Terkait