img_title
Foto : IntipSeleb/Nuranti

"Ya kalau saya sih tidak terkejut dengan putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kita ketahui bersama dalam pertimbangan-pertimbangan itu saya kira kurang mendalam," ungkap Pitra Romadoni saat ditemui di Kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 31 Mei 2022.

"Kita sudah lakukan laporan pengaduan ke dewan pers jadi tidak benar kita belum melakukan pengaduan ke dewan pers terkait dengan permasalahan ini," lanjut Pitra

Lagi-lagi Pitra mengungkapkan pertimbangan hakim terkait laporan pers tidak sesuai. Dirinya dan tim siap membuktikan terkait pelaporan terhadap dewan pers yang sudah dilakukan.

"Gak apa-apa ini membuka ruang kepada kita untuk membuktikan, kita akan menyampaikan tentang laporan kita ke dewan pers yang pernah kita buat," jelas Pitra

Akan Datangkan Saksi

IntipSeleb/Nuranti
Foto : IntipSeleb/Nuranti

Pitra Romadoni selaku pengacara Ayu juga siap mendatangkan para saksi. Hal tersebut dilakukan demi memperkuat pembuktian terhadap kliennya yang ia anggap tak bersalah.

Topik Terkait