img_title
Foto : Instagram/tiara_marleen1

IntipSeleb – Tiara Marleen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Haji Faisal. Tiara diduga menuding mendiang Vanessa Angel hamil di luar nikah. 

Atas penetapan tersebut, Tiara Marleen akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Seperti apa keterangan terkait penetapan status baru Tiara Marleen ini? Berikut artikelnya. 

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Instagram/tiara_marleen1
Foto : Instagram/tiara_marleen1

Penyanyi, Tiara Marleen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diketahui dari surat yang dikeluarkan Polres Metro Depok dan diterbitkan 6 Juni 2022.

Dalam surat tersebut Tiara Marlina alias Tiara Marleen tertulis jika ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. 

"Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal," tulis keterangan dalam surat tersebut. 

Tiara Marleen diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 320 KUHP jo Pasal 321 KUHP. 

"Terhitung sejak surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa dan pemeriksaan sebagai Tersangka; dan Surat Ketetapan ini berlaku sejak dikeluarkan," tulis keterangan surat penetapan. 

Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Instagram/tiara_marleen1
Foto : Instagram/tiara_marleen1

Untuk itu, Tiara Marlen akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Selasa, 14 Juni 2022 pukul 13.00 WIB. Ia juga diminta untuk membawa barang bukti tambahan terkait kasus tersebut. 

"Apabila saudara memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut mohon dibawa," tulis dalam keterangan surat. 

Diketahui, Tiara Marleen dilaporkan oleh Haji Faisal yang merupakan mertua dari mendiang Vanessa Angel. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah menuding mendiang Vanessa Angel hamil di luar nikah. 

Haji Faisal melaporkan Tiara Marleen dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP. (jra)

Topik Terkait