img_title
Foto : Instagram/angelinasondakh09

"Mendingan sekarang, capek tapi halal" tuturnya.

Sementara itu, Angelina Sondakh masuk ke sel tahanan karena korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Mahkmah Agung menjatuhkan hukuman kepada Angelina dari 4,5 tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp250 juta menjadi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA dan mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Topik Terkait