img_title
Foto : Instagram/audyitem

IntipSeleb – Iko Uwais diduga melakukan kekerasan terhadap seorang pria bernama Rudi. Ia pun telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan akan menjalani pemeriksaan. Namun, sebelum itu Iko sudah melaporkan Rudi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. 

Dalam keterangan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menyampaikan jika Audy Item sempat disebut menggunakan Jin dan Babi Ngepet oleh Rudi. Seperti apa keterangan itu? Berikut artikelnya. 

Disebut Pakai Jin dan Baby Ngepet

Instagram/audyitem
Foto : Instagram/audyitem

Permasalahan Iko Uwais dan Rudi berawal dari jasa desain interior milik Rudi yang digunakan oleh Iko. Keduanya sepakat untuk kerja sama dengan total nilai Rp300 juta. Iko pun akhirnya membayarkan termin 1 dan termin 2.

Namun, Rudi disebut tidak memenuhi kewajiban karena desain yang dibuat tidak sesuai. Ketika Rudi dihubungi untuk proses revisi. Ia justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko. 

"Menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sendiri," kata Kombes Pol E Zulpan dikutip Intipseleb dari VIVA, Selasa, 14 Juni 2022.

Hingga akhirnya kejadian dugaan kekerasan itu terjadi saat Rudi melintas depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi. Keduanya sempat cekcok hingga akhirnya terjadi pemukulan dan pelaporan kekerasan. 

Iko Uwais Laporkan Balik 

Instagram/ @iko.uwais
Foto : Instagram/ @iko.uwais

Iko Uwais merasa jika namanya dicemarkan dalam laporan yang dibuat oleh Rudi. Sehingga, Iko Uwais akhirnya melaporkan balik Rudi dan istrinya Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya. 

"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, kepada wartawan, Selasa, 14 Juni 2022.

Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan disebut awalnya Iko Uwais awalnya bertemu dengan korban, Rudi. Usai berdiskusi yang cukup panjang. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Permasalahan keduanya berawal dari kerjasama dalam bidang interior yang dimiliki oleh Rudi dan digunakan oleh Iko Uwais. Iko menganggap ada kesepakatan yang dilanggar. Sedangkan Rudi merasa Iko belum menyelesaikan pembayaran yang seharusnya.(prl).

Topik Terkait