img_title
Foto : Instagram/ @iko.uwais

IntipSeleb – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengungkapkan jika Iko Uwais dan Firmansyah batal hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Hal itu dikarenakan adanya kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Pihak penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Iko Uwais dan Firmansyah. Seperti apa keterangan lengkap yang disampaikan pihak kepolisian? Berikut artikelnya. 

Dijadwalkan Ulang

Instagram/ @iko.uwais
Foto : Instagram/ @iko.uwais

Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan jika Iko Uwais batal menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa, 14 Juni 2022. Hal itu dikarenakan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan. 

"Perkembangan dari kasus bagaimana laporan polisi yang ada yaitu kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu malam Minggu tempatnya di TKP perumahan atas nama korban pelapor R terlapornya atas nama IU dan F. Nah dari kasus laporan tersebut penyidik atau kasat reskrim bersama penyidiknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban sendiri sudah melakukan visum termasuk dua orang saksi lainnya," kata Kombes Pol Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 14 Juni 2022.

Untuk itu, pihak kepolisian akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Iko Uwais dan Firmansyah sebagai terlapor dan saksi. 

"Terhadap terlapor IU dan F rencana pemeriksaan nanti sore akan datang kesini bahwa bersangkutan belum bisa hadir karena ada kegiatan sehingga dischedule kembali untuk pemeriksaan IU maupun F," katanya. 

Bisa Dijemput 

Instagram/audyitem
Foto : Instagram/audyitem

Kombes Pol Hengki pun menyampaikan jika nantinya Iko Uwais dan Firmansyah tidak datang setelah 3 kali pemanggilan akan dilakukan penjemputan. Namun, ia menyakini pihak Iko akan kooperatif. 

"Kan semua sudah diatur sekali gak datang dua kali gak datang ketiganya itu ada mekanismenya kita akan jemput kalau tidak hadir. Namun melalui pengacaranya sangat kooperatif mereka akan hadir. Siang sore ini akan menyampaikan untuk minta schedule ulang. Penyidik akan menyimpulkan apakah terjadi kasus bagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor," katanya. 

Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan disebut awalnya Iko Uwais awalnya bertemu dengan korban, Rudi. Usai berdiskusi yang cukup panjang. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Permasalahan keduanya berawal dari kerjasama dalam bidang interior yang dimiliki oleh Rudi dan digunakan oleh Iko Uwais. Iko menganggap ada kesepakatan yang dilanggar. Sedangkan Rudi merasa Iko belum menyelesaikan pembayaran yang seharusnya.(prl).

Topik Terkait