img_title
Foto : Instagram/ @iko.uwais

IntipSeleb – Kuasa hukum dari Iko Uwais, Rahim Key menyampaikan jika kliennya ditendang duluan oleh Rudi. Iko pun tidak melakukan kekerasan kepada Rudi tanpa alasan. 

Hal itu diungkapkan saat Rahim Key menyambangi Polres Metro Jakarta Utara. Seperti apa kronologi sebenarnya dari pihak Iko Uwais? Berikut artikelnya. 

Tidak Sesuai Fakta

Instagram/ @iko.uwais
Foto : Instagram/ @iko.uwais

Pihak Iko Uwais menganggap apa yang diceritakan oleh Rudi dalam laporannya tidak sesuai dengan fakta. Sebab, menurutnya tidak ada pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko Uwais dan Firmansyah. 

"Kami melihat pelapor berinisial R memotong sepenggal cerita dan memanipulasi fakta sehingga klien kami seolah meminta tagihan, dia tidak bayar, kemudian dikroyok," kata Rahim Key di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 14 Juni 2022.

Rahim Key menyampaikan berdasarkan keterangan Iko Uwais, Rudi lah yang menendang terlebih dahulu. Kemudian Iko membalas karena sang kakak ingin diserang. 

"Sekarang logikanya aja, jangankan dikroyok, satu orang Iko Uwais memukul itu orang, bisa ga bangun lagi? Ini yang menurut kami ceritanya dipotong. Padahal dia yang tendang duluan. Iko melakukan refleks karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah," katanya. 

Diundur 20 Juni 2022

Instagram/audyitem
Foto : Instagram/audyitem

Rahim Key pun menyampaikan jika Iko Uwais tidak dapat menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa 14 Juni 2022. Untuk itu pihaknya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 20 Juni 2022.

"Kami kuasa hukum yang mewakili Iko Uwais maupun saudara Firmansyah, kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya. Makan yang bersangkutan beri kuasa pada kami, ingin beristirahat karena kelelahan. Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan pada 20 Juni 2022," katanya. 

Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan disebut awalnya Iko Uwais awalnya bertemu dengan korban, Rudi. Usai berdiskusi yang cukup panjang. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Permasalahan keduanya berawal dari kerjasama dalam bidang interior yang dimiliki oleh Rudi dan digunakan oleh Iko Uwais. Iko menganggap ada kesepakatan yang dilanggar. Sedangkan Rudi merasa Iko belum menyelesaikan pembayaran yang seharusnya.(prl).

Topik Terkait