img_title
Foto : Instagram/ @iko.uwais

IntipSeleb – Pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota kembali memanggil aktor laga, Iko Uwais untuk memberikan klarifikasi terkait kasusnya. Iko dilaporkan atas dugaan kekerasan oleh seseorang bernama Rudi. 

Iko Uwais pun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada hari ini Jumat, 17 Juni 2022. Seperti apa keterangan polisi terkait kasus ini? Berikut artikelnya. 

Diperiksa Hari Ini

Instagram/ @iko.uwais
Foto : Instagram/ @iko.uwais

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menyampaikan jika pihaknya kembali memanggil Iko Uwais sejak Kamis, 16 Juni 2022 kemarin. Pemanggilan itu bertujuan agar Iko menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat 17 Juni 2022.

"Udah kita panggil dari hari kamis, hari ini kita panggil, kita sudah ajukan pemanggil keduanya udah kita layangkan hari Kamis. Udah kita panggil untuk datang hari ini," kata Kombes Pol Hengki kepada awak media, Jumat, 17 Juni 2022.

Namun, ia belum memastikan apakah Iko Uwais akan hadir pada hari ini. Sebab, seperti yang diketahui jika pihak Iko meminta pemeriksaan ditunda hingga 20 Juni 2022.

"Nanti kita tanyakan yang pasti kita panggil hari Jumat jam berapa dia akan hadir, hadir enggaknya saya belum monitor lagi. Yang pasti kita panggil hari ini kita panggil pagi ini," ucapnya. 

Minta Ditunda

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sebelumnya, Rahim Key kuasa hukum Iko Uwais menyampaikan jika kliennya tidak dapat menjalani pemeriksaan pada Selasa 14 Juni 2022. Untuk itu pihaknya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 20 Juni 2022.

"Kami kuasa hukum yang mewakili Iko Uwais maupun saudara Firmansyah, kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya. Makan yang bersangkutan beri kuasa pada kami, ingin beristirahat karena kelelahan. Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan pada 20 Juni 2022," kata Rahim Key. 

Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan disebut awalnya Iko Uwais awalnya bertemu dengan korban, Rudi. Usai berdiskusi yang cukup panjang. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Permasalahan keduanya berawal dari kerjasama dalam bidang interior yang dimiliki oleh Rudi dan digunakan oleh Iko Uwais. Iko menganggap ada kesepakatan yang dilanggar. Sedangkan Rudi merasa Iko belum menyelesaikan pembayaran yang seharusnya. (rth)

Topik Terkait