img_title
Foto : Instagram/audyitem

IntipSeleb – Audy Item dicecar 14 pertanyaan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus kekerasan yang menjerat sang suami, Iko Uwais. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria. 

Setelah ini pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui dan menentukan kelanjutan kasus ini. Seperti apa keterangan polisi terkait kasus ini? Berikut artikelnya. 

Jadi Saksi

instagram/audyitem
Foto : instagram/audyitem

Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota sudah memeriksa Audy Item sebagai saksi. Untuk itu sudah ada 6 saksi yang diperiksa dan dianggap sudah cukup untuk melakukan gelar perkara. 

"Hari ini pada kesempatan kali ini saya sampaikan perkembangan terbaru bahwa sudah enam saksi yang kita lakukan pemeriksaan salah satunya mba Audy hadir datang untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Nanti kita akan analisa hasil dari keterangan Audy dan saksi saksi lainnya dan dilakukan mekanisme gelar perkara apakah peristiwa ini termasuk peristiwa tindak pidana atau nggak," ucap Kompol Ivan Adhitira di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 21 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan itu, Audy Item dicecar 14 pertanyaan terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh Iko Uwais. Sebab, saat kejadian memang Audy berada di lokasi tersebut.

"Untuk mba Audy sendiri kita ada 14 pertanyaan terkait peristiwa yang dilaporkan pelapor. Ada menurut dari saudara Iko Uwais mba Audy ada (di lokasi)," katanya. 

Memberikan Keterangan Sesuai Fakta

Instagram/ @iko.uwais
Foto : Instagram/ @iko.uwais

Audy Item sendiri mengaku jika dirinya hadir hanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi saja. Ia juga berterima kasih karena diperbolehkan menjalani pemeriksaan pada tanggal yang sudah diminta. 

"Diminta untuk memberikan keterangan. Ya allahmdulillah saya baru bisa hari ini. Mungkin kemarin teman-teman bingung harusnya hari senin ya, tetapi ternyata saya baru bisa hari ini. Saya kemarin sudah kasih tahu bahwa ada urusan, baru bisa hari ini. Terima kasih juga untuk bapak Kasat Polres Bekasi dan teman-teman juga terima kasih atas atensinya. Saya di sini hanya diminta untuk keterangan," katanya. 

Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang bernama Rudi. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan disebut awalnya Iko Uwais awalnya bertemu dengan korban, Rudi. Usai berdiskusi yang cukup panjang. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Permasalahan keduanya berawal dari kerjasama dalam bidang interior yang dimiliki oleh Rudi dan digunakan oleh Iko Uwais. Iko menganggap ada kesepakatan yang dilanggar. Sedangkan Rudi merasa Iko belum menyelesaikan pembayaran yang seharusnya.(prl).

Topik Terkait