img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb – Iqlima Kim belum lama ini mengganti kuasa hukum dirinya. Sebelumnya, kuasa hukum Iqlima ialah Razman Arif Nasution. Namun, Iqlima memilih untuk menggantinya.

Kali ini, Iqlima Kim memilih Abdul Fakhridz Al Donggowi sebagai kuasa hukum barunya. Ke depan, Iqlima akan menghadapi kasus-kasus hukum dengan kuasa hukum barunya tersebut. Penasaran kelanjutannya? Simak selengkapnya di bawah ini. 

Iqlima Kim Disomasi Dua Kali Oleh Razman Arif Nasution

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Abdul Fakhridz Al Donggowi menjelaskan bahwa ia baru saja ditunjuk oleh Iqlima Kim sebagai kuasa hukum mulai tanggal 21 Juni 2022. Salah satu tugasnya, menurut Abdul, ia diminta untuk menyelesaikan permasalahan dengan kuasa hukum lama kliennya yakni Razman Arif Nasution.

Sebelumnya, diketahui bahwa Iqlima Kim telah mencabut surat kuasanya kepada Razman. Hal ini resmi dilakukan Iqlima tertanggal 16 Juni 2022 lalu.

“Tanggal 21 Juni kemarin, kami dapat penunjukan kuasa dari Iqlima Kim. Ada dua surat kuasa. Yang pertama, surat kuasa khusus untuk menyelesaikan masalah dengan tim kuasa hukum lama,” ungkap Abdul Fakhridz Al Donggowi di Senopati, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022.

“Di mana, tanggal 16 Juni kemarin, klien kami resmi mencabut kuasa yang diberikan kepada tim kuasa hukum yang lama,” lanjut Abdul.

Iqlima Kim Disomasi Razman Arif Nasution 2 Kali

IntipSeleb/Yudi
Foto : IntipSeleb/Yudi

Pada tanggal yang sama yakni 16 Juni 2022 Iqlima Kim untuk pertama kalinya mendapatkan somasi dari Razman Arif Nasution. Beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 20 Juni 2022, Iqlima Kim kembali menerima somasi dari kuasa hukum lamanya.

“Pada tanggal itu juga, somasi datang kepada Iqlima Kim. Belum sempat dijawab, tanggal 20 datang somasi kedua dari tim kuasa hukum yang lama,” tutur Abdul

Abdul menjelaskan bahwa somasi tersebut perihal keberatan Razman karena telah dicabut surat kuasanya. Namun, kini pihak Iqlima sudah menjawab somasi tersebut.

“Pada intinya, somasi itu merupakan bentuk keberatan atas pencabutan yang disebut sepihak. Memang itu sepihak. Tapi untuk kedua somasi tersebut, kami sudah menjawab dan sudah disampaikan klarifikasi hari ini,” pungkasnya. (jra)

Topik Terkait