img_title
Foto : Instagram

IntipSeleb – Mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejadian ini berawal dari Isa Zega yang mengaku bahwa dirinya menjadi korban atas penganiyaan yang diduga dilakukan oleh orang suruhan Nikita Mirzani. Akibat kejadian tersebut Nikita Mirzani tidak terima jika namanya ikut terseret, sehingga ia melaporkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut ini!

3 Poin Eksepsi

YouTube/KH Infotainment
Foto : YouTube/KH Infotainment

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Adrena Isa Zega atau Isa Zega pada, Rabu 29 Juni 2022. Agenda kali ini mengenai tanggapan jaksa terhadap poin-poin keberatan atau eksepsi pihak Isa Zega sebelumnya.

"Agenda hari ini tanggapan jaksa terhadap keberatan yang telah kita ajukan sebelumnya terkait dengan perkara Adrena Isa Zega vs Nikita Mirzani gitu," kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Isa Zega, melalui sambungan telepon, pada 29 Juni 2022.

"Tadi sudah kita terima tanggapan jaksa terkait dengan hal tersebut. Tinggal minggu depan kita akan mendengarkan putusan sela-nya," lanjut Pitra Romadoni.

Pitra Romadoni menyebutkan 3 poin, yakni dakwaan obscuur libel, dakwaan prematur dan dakwaan salah subjek atau exceptio in persona.

"Yang pertama surat dakwaan salah subjek itu exceptio in persona itu bahwasannya seharusnya yang dia lakukan atau tuntutan atau dakwaan itu adalah kepada pelaku yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega juga sehingga ia membuat pengakuan bahwasanya ia adalah orang suruhan. Nah seharusnya yang membuat pengakuan ini lah yang harus diminta pertanggung jawaban pidana, bukan orang yang mendengarkan keterangan daripada pelaku penganiayan tersebut," ucap Pitra Romadoni.

"Terus yang kedua tentang dakwaan prematur, karena dari rangkaian peristiwa itu hanya setengah-setengah tidak secara keseluruhan, harusnya kalo emang dakwaan dari awal yang buat pengakuan dan pernyataan dari kertas hitam putih itu minta pertanggung jawabannya juga, jadi ini kan hanya terfokus kepada satu orang sehingga itu tidak cermat," sambung Pitra Romadoni.

Lebih lanjut, sebagai informasi sidang selanjutnya mengenai putusan sela. Yang akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Juli 2022.

Isa Zega Dijerat 2 Pasal Sekaligus

YouTube/KH Infotainment
Foto : YouTube/KH Infotainment

Atas perkara tersebut Isa Zega dijerat dua pasal sekaligus dalam perkara ini. 242 KUHP dengan dugaan kesaksian atau pun keterangan palsu dibawah sumpah. Kedua, pasal 310 ayat 1 KUHP fitnah atau pencemaran nama baik. (rth)

Topik Terkait