img_title
Foto : YouTube/AH

IntipSeleb – Iko Uwais menyampaikan jika dirinya ingin menempuh jalan damai atas kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Rudi. Ia akan melakukan restorative justice sehingga tidak perlu masuk ke persidangan. 

Namun, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menyampaikan pihaknya belum menerima surat permohonan tersebut. Seperti apa keterangan yang disampaikan pihak kepolisian? Berikut artikelnya.

Belum Terima Permohonan Damai

IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah
Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kompol Ivan menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan kepada Iko Uwais belum ada permintaan restorative justice dari pihak pelapor maupun terlapor. Sebab, untuk adanya restorative justice harus ada tembusan yang disampaikan kepada pihak penyidik terlebih dahulu. 

"Restorative justice itu adalah penyelesaian perkars di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," kata Kompol Ivan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis, 30 Juni 2022.

"Pada saat ditembuskan kepada penyidik. Baru penyidik tahu ada upaya restorative justice dalam perkara ini kami belum mendapatkan tembusan apapun apapun dari pihak pelapor dan terlapor," sambungnya. 

Namun, Kompol Ivan menyampaikan pihaknya belum mengetahui apakah ada proses damai antara pihak Iko Uwais dan Rudi diluar kepolisian. 

"Kita gak tahu seperti, mereka membangun komunikasi seperti apa, yang jelas upaya restorative justice itu kami belum dapat tembusan," katanya. 

Ingin Ada Restorative Justice

Instagram/ @iko.uwais
Foto : Instagram/ @iko.uwais

Sementara pihak Iko Uwais tetap ingin masalah ini bisa selesai dengan baik. Ia ingin mengajukan restorative justice sesuai dengan peraturan Kapolri. 

"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri. Salam hormat dan salam sehat," kata Leonardus Sagala kuasa hukum Iko Uwais. 

Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang bernama Rudi. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan disebut awalnya Iko Uwais awalnya bertemu dengan korban, Rudi. Usai berdiskusi yang cukup panjang. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Permasalahan keduanya berawal dari kerja sama dalam bidang interior yang dimiliki oleh Rudi dan digunakan oleh Iko Uwais. Iko menganggap ada kesepakatan yang dilanggar. Sedangkan Rudi merasa Iko belum menyelesaikan pembayaran yang seharusnya. (bbi)

Topik Terkait